Mataram NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram ungkap Kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari pengungkapan tersebut Seorang Pria berinisial EE, Laki-laki (26) asal Parempuan Lombok Barat diamankan.
Selain Pria Terduga tersebut seorang Perempuan yang sedang bersamanya di kamar tersebut juga ikut diamankan dan barang bukti (BB) dibawa ke Polresta Mataram, Jumat (03/08/2024).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH. kepada media ini mengatakan terkait pengungkapan tersebut.
“Memang benar Tim Opsnal Kita melakukan pengungkapan Kasus Narkoba di salah satu Hotel di Lingkungan Monjok, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang dini hari tadi, ”ungkap Kasat.
Berawal dari informasi yang diterima, bahwa akan ada transaksi dan penyalahgunaan Narkoba disalah satu Hotel yang ada diwilayah Selaparang Kota Mataram, kemudian Tim Opsnal menindaklanjutinya dengan melakukan upaya Penyelidikan di lokasi yang dimaksud (TKP).
“Informasi awal bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi di sebuah Hotel / Gues House. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan seorang Laki-laki dan seorang wanita dalam kamar Hotel tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan pegawai Hotel / Gues House ditemukan Shabu yang tersimpan di dalam Jaket Pelaku, ” jelasnya.
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba, terduga mengaku mau mengantar shabu kepada pemesannya dan ia telah berjanji akan ketemu di kamar hotel tersebut, sambil menunggu pembelinya itulah pelaku memboking (Open BO) seorang cewek inisial CKA (25) yang sebulan sebelumnya telah dia kenal disalah satu cafe yang ada di Mataram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku EE, cewek Open BO tersebut tidak tau menau tentang bisnis pelaku, ia berada dikamar tersebut karena diboking oleh terduga EE untuk menemaninya kencan namun belum sempat kencan sudah keburu digrebek petugas dari Satresnarkoba Polresta Mataram, sedangkan pembeli yang memesan Shabu tersebut belum datang ke Hotel”ucapnya
“Sejauh ini Perempuan ini kita mintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan terkait penangkapan dan penggeledahan yang kita lakukan terhadap terduga pelaku EE. Sedangkan untuk terduga pelaku EE berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mengaku sebagai perantara / kurir, ”imbuhnya.
Dari keterangan terduga pelaku EE, barang tersebut diperoleh dari seorang temannya di Labuapi Lombok Barat. Untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, Sat Resnarkoba Polresta Mataram akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat untuk menyelidiki dan mendalami informasi dan keterangan yang disampaikan pelaku.
“Jumlah barang bukti shabu yang ditemukan saat penggeledahan berat bruto 3, 83 gram. Shabu ini ditemukan di dalam saku jaketnya terduga, ”kata Ngurah sapaan akrab Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
Atas perbuatannya tersebut, terduga dijerat pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Adb)