Belasan gram Sabu BB Hasil Ungkap Sat Narkoba Polresta Mataram Dimusnahkan

    Belasan gram Sabu BB Hasil Ungkap Sat Narkoba Polresta Mataram Dimusnahkan
    Tersangka saat memasukkan BB sabu Ke Blender untuk Dimusnahkan, (08/05/2024)

    Mataram NTB - Sabu seberat 14, 93 gram yang merupakan barang bukti tindak pidana Narkotika yang melibatkan tersangka Tongkol yang diungkap Sat Resnarkoba pada pertengahan April 2024 lalu, hari ini Rabu (08/05/2024) di musnahkan. 

    Pemusnahan BB hasil tindak pidana ini merupakan petunjuk yang telah diatur dalam UU untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BB hasil tindak pidana. 

    Proses pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu tersebut disaksikan oleh Tersangka, Pengacaranya Tersangka, Petugas Kejaksaan, Petugas Pengadilan, personil pengawas internal Polri serta perwakilan media. 

    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., selaku yang memimpin kegiatan pemusnahan kepada awak media menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan itu harus dilakukan sesuai perintah undang - undang, yang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap BB Narkotika oleh penyidik.

    “Berkas perkaranya sudah hampir rampung dan Barang Bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan proses hukum lebih lanjut, ” tegas Pria yang akrab disapa Ngurah ini. 

    Proses pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut dilakukan dengan cara menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih atau deterjen yang kemudian dibuang ke Kloset toilet oleh tersangka (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kapasitas Kehumasan, Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Kasus Narkotika, Polresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolresta Mataram Beserta PJU Kunjungi Posko Desk Pemilu Pemda Kota Mataram
    Apel Konsolidasi, Sebanyak 65 Personel PAM TPS Kecamatan Mataram Disiagakan Di PPK

    Ikuti Kami