Mataram NTB - Gara-gara ketagihan judi Bola adil seorang Residivis nekat bawa kabur sepeda motor temannya untuk digadaikan dan uangnya dijadikan modal bermain judi bola adil. Ia melakukan peristiwa tersebut di Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram.
Informasi ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK dalam konferensi pers yang berlangsung di kantornya, (20/07/2023).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek, bahwa sepeda motor milik temannya yang baru dikenal 3 bulan tersebut di pinjam oleh tersangka untuk pergi menemui istrinya, namun sampai berhari-hari tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan ke mapolsek Sandubaya.
Atas upaya Lidik yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sandubaya, Tersangka APY (27) alamat Kediri, Kabupaten Lombok Barat tersebut berhasil diamankan saat dirinya sedang asyik bermain judi bola adil di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
"Jadi pelaku ini awalnya pinjam Sepeda Motor, akan tetapi Sepeda Motor yang dipinjam tersebut digadai kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Uang hasil gadai untuk main bola adil, , "jelas Kapolsek.
Atas perbuatan pelaku, Penyidik mengancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.
"Pelaku dan barang bukti Sepeda Motor tersebut sudah diamankan di mapolsek Sandubaya, "tutupnya. (Adb)