Mataram NTB - Disebut tak punya belas kasihan terhadap sesama perantau, YAB Pria 22 Tahun asal Kupang NTT tega membawa kabur Hp dan celengan rekan sesama Perantaunya yang juga berasal dari NTT.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023 di salah satu rumah yang di kontrak Korban di BTN Sweta. Namun belum lengkap 24 Jam, tepatnya keesokan harinya pada tanggal 5 Agustus 2023 terduga pelaku YAB berhasil ditangkap saat turun Kapal di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Sandubaya, Senin (21/08/2023).
YAB nekat mengambil Hp dan Celengan temannya sendiri, menurut pengakuan digunakan untuk ongkos pulang ke Kupang (NTT), Hp dan celengan yang berisi uang kurang lebih 3 juta tersebut dibawa kabur tanpa sepengettahuan korban, kemudia peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sandubaya.
"Alhasil berdasarkan Kelihaian unit Reskrim Polsek Sandubaya terduga pelaku berhasil dilacak keberadaannya. Dengan berbagai koordinasi YAB akhirnya berhasil diamankan kurang dari 24 jam, "tegas Bang Nas.
Atas peristiwa tersebut, Terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (Adb)