Mataram NTB - 5 terduga Pelaku pencurian Cabai dan Kopi di salah satu Gudang penyimpanan Barang milik Korban di Pasar Mandalika Bertais akhirnya berhasil diringkus Tim Puma Polsek Sandubaya, Polresta Mataram pada 30 Desember 2023 sekitar pukul 15:00 Wita.
Sehari sebelumnya (29/12/2023) sekitar pukul 00:00 dini hari tersebut kelima terduga sepakat akan mengambil Cabai dan Kopi yang berada di gudang tersebut. Melihat karung berisi Kopi dan cabai 4 terduga langsung membawa kabur 21 karung Kopi dan 23 karung berisi Cabai. Semua aktivitas melanggar hukum seakan-akan mulus dilakukan pada malam dini hari itu.
Keesokan harinya sekitar Pukul 08:00 Wita dimana korban sipemilik gudang datang hendak menyiapkan barang dagangan, tiba-tiba kaget puluhan karung Kopi dan cabai hilang. Tak butuh waktu korban langsungengecek rekaman CCTV yang terpasang di gudang tersebut dan terlihat jelas 4 orang tak dikenal masuk dengan kain di kepala mengambil puluhan karung barang dagangannya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.37.500.000., seketika korban langsung melaporkan ke Mapolsek Sandubaya beserta bukti rekaman CCTV.
Dalam keterangannya saat Konferensi pers di hadapan awak media Jumat (05/01/2023), Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., mengatakan kelima terduga berhasil diidentifikasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditambah dengan rekaman CCTV pada saat kejadian.
Para terduga yang diamankan Yakni S (24) pria, alamat Bertais, AAS (17), pria alamat Bertais, AI (16) Pria alamat Bertais, SL (30), pria alamat Bertais dan AW (22) pria, alamat bertais.
“Kelimanya beramat di Kelurahan Berrtais, Kecamatan Sandubaya, 2 diantaranya akan diproses sesuai UU PPA karena masih dibawah umur, ”jelas Kapolsek.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut selain 5 terduga yang diamankan Tim Puma Polsek Sandubaya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian tersebut, 19 karung Cabai, 20, 5 Karung Kopi, Hp serta uang tunai sejumlah Rp. 12.345.000.
Modus para terduga pelaku lanjutnya, masuk ke Gudang tersebut.elalui pintu Belakang dengan merusak Gembok menggunakan betel dan palu yang telah dipersiapkan terduga, sementara kepala terduga ditiutup sarung untuk menutupi wajah, kemudian barang tersebut langsung di angkut menggunakan Pickupmenuju Pasa Mandalika untuk di jual. Dari hasil penjualan mereka mendapat bagian masing-masing Rp.3.300.000.,
Atas perbuatan para terduga penyidik Polsek Sandubaya mengancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)