Mataram NTB - Kembali Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan Atan informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram yang menjadi Wilayah Hukum Polresta Mataram Polda NTB.
Mendapat kepastian atas informasi tersebut, tim opsenal langsungelakukam penangkapan sekaligus melakukan penggeledahan baik di lokasi sekitar maupun terhadap orang yang berada di lokasi tersebut sebagai terduga.
Saat dikonfirmasi media ini (06/12/22)), Kasat Narkoba Polresta Mataram menyebutkan Lokasi terletak disalah satu rumah warga Karang Taliwang Cakranegara Kota Mataram (TKP 1), kemudian di rumah salah satu tersangka di wilayah karang Taliwang, Cakeanegara Kota Mataram (TKP 2).
Sementara orang yang diamankan saat berada dilokasi yakni MRA, pria 29 tahun alamat Karang Taliwang Cakranegara Kota Mataram, LDK Pria 24 tahun, beralamat di Desa Mekarsari Narmada Lombok Barat
"Kami mengamankan 2 orang, dan menggeledah 2 lokasi (TKP) atas hasil pengembangan, "ucap Yogi.
Sementara itu lanjut Yogi, Barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis Sabu 11, 46 gram bruto , alat Komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai 9 juta rupiah lebih.
"Barang dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam proses selanjutnya. Semuanya saat ini berada di Mapolresta Mataram, "tegasnya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram menerangkan, bahwa penindakan yang dilakukan tersebut merupakan rangkain operasi Narkotika menjelang akhir tahun dimana terdapat kegiatan masyarakat yaitu Natal 2022 dan perayaan tahun baru 2023.
Operasi ini untuk meminimalisir peredaran Narkotika di kota Mataram khususnya menjelang Natal dan tahun baru agar Kondusifitas wilayah tetap terjaga dengan baik.
"Operasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat perayaan natal maupun tahun baru, "tutupnya.(Adb)