Mataram NTB - Aksi Unjuk dari Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Mataram berakhir ricuh. Sekumpulan massa aksi terpaksa dibubarkan secara paksa karena telah melewati waktu, melawan dan memaki petugas dengan kalimat tidak pantas serta mengganggu ketertiban umum, Senin (10/06/2024).
Dari kericuhan tersebut 4 personil Pengamanan terpaksa dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapat perawatan karena mengalami luka ringan akibat bentrok tersebut.
Sebelumnya sekitar pukul 11:00 wita massa yang kurang lebih berjumlah 100 orang yang mengatas namakan HMI Cabang Mataram berkumpul di lapangan Gelanggang Pemuda Mataram untuk selanjutnya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB.
Sekitar pukul 14:45 wita massa aksi tiba di depan Mapolda NTB untuk melakukan orasi menyampaikan beberapa tuntutan diantara meminta Kapolda NTB membebaskan kader HMI yang diamankan pada unjuk rasa di Kabupaten Dompu.
Sekitar pukul 15:00 wita Massa aksi bergeser ke depan kantor DPRD Provinsi NTB untuk melakukan unjuk rasa dengan berorasi secara bergantian. Beberapa hal yang disampaikan dalam orasinya secara garis besar menuntut pemerintah Terkait biaya pendidikan yang dianggap tinggi. Kemudian terkait rencana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang rencana akan di wajibkan kepada Karyawan baik ASN maupun pekerja mandiri.
Aksi itupun berlangsung hingga lebih dari pukul 18:00 wita, yang secara aturan UU penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh lebih dari Pukul 18:00 wita waktu setempat. Karena telah melanggar aturan semestinya dan dianggap akan mengganggu Kamtibmas secara umum maka dilakukan pembubaran oleh personil Pengamanan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., saat ditemui media ini membenarkan adanya 4 personil pengamanan dari Polresta Mataram dan Polda NTB yang terluka akibat reaksi dari dibubarkan massa tersebut.
Berdasarkan aturan dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum, ada beberapa pelanggatan yang dilakukan oleh peserta masa aksi diantaranya melebihi waktu, kemudian berusaha melawan dan menyerang petugas pengamanan yang sedang resmi bertugas.
Selain melewati waktu, melawan petugas, unjuk rasa tersebut juga dikategorikan lalai dengan aturan dimana informasi yang seharusnya disampaikan dalam waktu 3x24 jam untuk melakukan aksi unjuk rasa, kemudian dikatakan melanggar UU karena telah melakukan penutupan arus lalulintas sehingga mengganggu ketertiban umum.
Dalam pasal 16 UU RI no. 9 tahun 1998 mengatakan Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sangsi hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau secara aturan ini sudah masuk ke tindakan melanggar hukum maka tentu akan dilakukan penanganannya sesuai aturan perundangan, ”tegasnya.
Keempat anggota pengamanan yang dikabarkan terluka ringan akibat massa aksi yakni Aipda Lalu Heri Wijaya (anggota polsek Selaparang), Aipda Budi Ilham (anggota Polsek Mataram), Aipda Firman (anggota Polsek Narmada) dan Bripda Arya Aditya Widya (anggota Samapta Polda NTB).
“Keempat anggota ini telah melaporkan ke Kepolisian. Tentu peristiwa ini akan didalami, “ Pungkasnya. (Adb)