Lombok Barat NTB - Gara-gara ingin merayakan pesta tahun baru seorang Pria di Gunungsari Lombok barat Tega Kuras rumah temannya sendiri dengan membawa kabur dua unit Sepeda Motor.
Penjelasan ini disampaikan Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH., SIK., dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Gunungsari, Polresta Mataram, Polda NTB, Jum'at (06/01/2023).
Peristiwa itu terjadi di penghujung tahun 2022 tepatnya tanggal 31 Desember 2022 di salah satu rumah di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat bersama dua rekan lainnya.
Pria berinisial R (22), tidak bekerja, Alamat lingkungan Sayang-sayang Kota Mataram bermula saat duduk nongkrong bersama dua rekannya (D dan P), kemudian sepakat untuk berencana mencari uang dengan melakukan pencurian dengan maksud bisa merayakan tahun baru.
Didampingi Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH., serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo SH, Waka Polresta Mataram melanjutkan menceritakan kejadian pencurian tersebut.
Kemudian sepakat dan mulai berjalan dengan menggunakan sepeda motor milik salah satu rekannya berbonceng tiga. Kemudian berhenti disalah satu perumahan di wilayah tersebut, akan tetapi niatnya diurungkan lantaran di perumahan tersebut ada Satpam yang sedang berjaga.
Selang beberapa saat R nyeletuk kalau ada rumah temannya yang lagi kosong, karena menurut informasi teman tersebut lagi berada di luar merayakan tahun baru.
"Tak berpikir panjang ketiganya langsung menuju rumah korban di Desa Tamansari. Karena sudah dapat informasi tidak ada orang, ketiganya leluasa merusak dengan mencokel pintu rumah serta mengacak isi rumah untuk mencari barang-barang yang bisa terjual cepat, "beber Syarif.
"Karena ada dua unit sepeda Motor di dalam rumah tersebut para pelaku langsung membawa kabur, "imbuhnya.
Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa petunjuk seperti rekaman CCTV yang terpasang di salah satu tetangga rumah korban, akhirnya diperoleh petunjuk bahwa rekan korban terlihat jelas sebagai salah satu pelaku.
"Pelaku R akhirnya diamankan dirumahnya dengan tanpa perlawanan. Kemudian diperoleh informasi pelaku lainnya yang berinisial D (22) tahun, dan T selaku orang yang diminta pelaku untuk menggadaikan salah satu sepeda motor tersebut, "ucap Syarif.
Sementara salah satu pelaku lainnya berinisial P (23) masih sedang diburu, dan dalam waktu dekat akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini dua Pelaku ( R dan D ) serta yang turut membantu menggadaikan (T) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan P masuk DPO, "bebernya.
Atas peristiwa tersebut para tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Adb)