Lombok Barat NTB - Tim Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan rekonstruksi terhadap kasus meninggalnya Korban seorang guru TK ( R ) warga BTN Citra Persada Medas, Gunungsari, Lombok Barat, (30/08).
Reka ulang (Rekonstruksi) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, menyajikan adegan ulang mengenai proses pembunuhan Korban yang di lakukan tersangka.
"Ada 27 adegan yang di tampilkan mulai dari tersangka berada di luar rumah korban atau tepatnya berada di tempat proyek dimana tersangka bekerja, dan kebetulan sedang mengerjakan pembangunan rumah yang terletak persis didepan rumah korban, "jelas Kadek usai rekonstruksi di TKP BTN Citra Persada Medas, (30/08).
Seperti di beritakan media ini pada awal Agustus 2022 bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Korban ( R ) meninggal dunia di Perumahan BTN Citra Persada Medas, Gunungsari pada 29 Juli 2022 dan baru diketahui pada 3 hari kemudian oleh ibu korban yang saat itu datang niat menjenguk anaknya (korban).
Dan atas kerja keras tim opsnal Sat Reskrim Polresta terduga dapat diamankan di pulau Jawa pada 20 Agustus lalu, yang saat ini sudah ditetapkan statusnya menjadi Tersangka.
Disamping dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kanit Reskrim serta tersangka (S), reka adegan tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram dan para awak media.
Dalam keterangan selanjutnya, Kasat Reskrim menjelaskan ke 27 adengan telah diperagakan oleh tersangka, dimana pada adegan awal tersangka dan korban masih sempat ngobrol santai di ruang dapur sambil bercanda-canda, karena keduanya sudah menjalin hubungan pacaran.
"Saking dekatnya hubungan korban dan tersangka dan karena pengakuan tersangka masih bujang sehingga jauh sebelumnya sudah melakukan hubungan badan, "jelasnya.
Dalam salah satu adegan tersebut korban sempat meminta tersangka untuk segera dinikahi lantaran korban sudah merasa telat datang bulan dan korban takut akan berbuah kehamilan atas perbuatan keduanya.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Tepat di adegan ke 8 - 15 korban memperagakan pembicaraan mulai memanas hingga terjadi pemukulan pada mulut korban lantaran tangan kanan tersangka di gigit oleh korban sebagai bentuk kekesalan korban atas pengakuan tersangka yang telah mempunyai isteri.
"Disinilah mereka mulai cekcok serius. Bahkan tersangka seakan terpojok, korbanpun meluapkan kekesalan dengan menggigit jari tangan kanan tersangka hingga mengakibatkan korban mulutnya dipukul menggunakan tangan kiri tersangka dengan keras hingga mengakibatkan gigi korban Patah, "ungkap Kadek.
Maka di adegan ke 16 sampai 27 situasi semakin panas, tersangka mulai panik hingga melakukan sesuatu yang mengarah kepada menghilangkan nyawa seseorang (korban).
"Tersangka mengakui bahwa setelah dipukul korban lalu di seret ke kamar mandi dan dibenturkan kepala korban dengan dinding tembok kamar mandi, akibatnya korban lemas dan tak berdaya menahan rasa sakit di kepala belakang, "ucap Kadek.
Saking paniknya tersangka mengambil kain yang digunakan untuk mengikat tangan, leher serta mulut dan hidung korban. Setelah merasa cukup tersangka lalu keluar meninggalkan rumah korban.
"Seluruh adegan yang diperagakan sangat sesuai baik dari hasil olah TKP pertama, pengakuan tersangka maupun hasil outopsi terhadap korban yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB, "jelas Kasat.
Untuk sementara, Kadek menceritakan bahwa tersangka sementara masih di kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk tuduhan lainnya seperti 340 KUHP masih dalam proses penyelidikan. Kamiasih melakukan pengembangan apakah ada hal-hal yang menjurus Pembunuhan berencana seperti yang tercantum pada pasal 340 KUHP tersebut. Mohon Do'a kepada rekan-rekan wartawan agar proses ini bisa terungkap dengan jelas sehingga kepada tersangka dapat di jatuhkan hukuman yang sesuai perbuatannya oleh Majelis Hakim, "tutup Kadek.(Adb)